PARIAMAN – Samsat Padang Pariaman melaksanakan sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung di Kantor Wali Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung dan Kantor Wali Nagari Anduring, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin, 28 Agustus 2023.
Sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka menyebarluaskan program 5 Untung kepada masyarakat, agar dapat mengetahui dan memanfaatkannya secara optimal.
Sosialisasi di sampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman Suryawan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Pariaman Gangsar Honoriyanto.
Diterangkan Suryawan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Baca juga:
Wawako Solok Buka Bimtek Simbangda
|
Program 5 Untung memberikan keringanan berupa
- Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
- Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
- Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
- Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
“Jadi apabila kendaraan sanak mati pajak 1 tahun maka denda akan dihapuskan, mati pajak 2 tahun cukup membayar 1 untuk pajak berjalan dan apabila mati 3 tahun lebih cukup hanya membayar 2 pokok pajak saja, ” ujar Suryawan
Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Gangsar menyampaikan harapan agar dengan adanya program keringanan ini, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lebih jelas Gangsar menyampaikan, SWDKLLJ merupakan dana yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jadi apabila motor tersebut mengalami kecelakaan, korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, ” ungkapnya.